Padang, Babarito
Saat melakukan patroli skala besar dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, Ahad (12/4) malam, Polsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Padang, Sumatra Barat membekuk komplotan pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar.
Komplotan yang berjumlah 3 orang ini ditangkap jajaran Polsek Bungtekab saat ketiganya sedang berkumpul. Sementara saat bersamaan, polisi sedang giat-giatnya melarang warga berkumpul untuk memutus rantai virus corona tersebut.
Para pelaku ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB, di pinggir jalan Simpang Empat Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungtekab.
Informasi yang diterima, ketika personel Polsek Bungtekab melakukan patroli dan melewati daerah Simpang Empat Kelurahan Bungus Barat, petugas mencurigai kendaraan Toyota Inova dengan plat BA 1260 OM yang sedang parkir.
Ketika didekati, mobil tersebut mendadak ingin pergi, sehingga petugas dengan sigap langsung memblokade jalan mobil tersebut. Ketika mobil diperiksa ternyata ada tiga orang di dalamnya. Petugas langsung memeriksa ketiganya, dan ditemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut dan langsung mengamankan ketiganya.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Andhi Jais mengatakan, ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama Dedi Irawan (29), Warsianto (38), dan Defrima Chandra (31). Mereka merupakan warga Bunggus Telukkabung.
“Ketiganya diduga komplotan pengedar narkoba jenis ganja di kawasan kukum Polsek Bungus. Untuk sementara ketiganya masih kita tahan,” ungkap dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan kiriman dari Pasaman yang diantar oleh bandar lewat jalur darat. Diduga juga barang bukti yang diamankan sisa barang yang sudah dijual mengingat barang bukti yang diamankan berupa paket kecil yang siap edar.
“Kita akan dalami terus, di mana saja pelaku menjual barang haram itu. Ketiganya akan kita kenakan Undang-Undang No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (*/ti)