Jakarta, Babarito
Faktor keselamatan pemilih dan penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Prasyarat yang diperlukan untuk mendukung pilkada seperti pencabutan status tanggap darurat bencana juga wajib dipenuhi.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Menurut Titi, KPU tidak perlu memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
“KPU mestinya tegas untuk tidak memaksakan pelaksanaan pilkada, apabila kondisi yang ada masih membahayakan,” ungkapnya.
Menurut dia, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan sampai mempertaruhkan keselamatan jajaran penyelanggara pemilu, dengan memaksakan pilkada di tengah wabah virus corona yang masih terjadi.
KPU harus memastikan prasyarat skenario pelaksanaan pilkada digelar 9 Desember 2020 terpenuhi.
“Prasyarat-prasyarat yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pilkada mestinya harus dipastikan semua bisa terpenuhi oleh pemerintah dan DPR,” kata Titi.
Prasyarat yang telah disampaikan KPU RI di hadapan DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, misalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada sudah terbit paling lambat akhir April ini.
Perppu Pilkada menjadi dasar hukum penundaan pilkada. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, pemilihan serentak 2020 dilaksanakan September 2020.
Perppu Pilkada juga akan digunakan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020, yang harus segera disiapkan. Karena pemilihan lanjutan akan segera dimulai pada akhir Mei atau awal Juni untuk sampai pada pemungutan suara pada Desember 2020.
Selain itu, kata Titi, KPU perlu belajar pada negara-negara yang berhasil melaksanakan pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19. Apabila pilkada tetap dipaksakan pada 9 Desember 2020, sedangkan wabah virus corona belum benar-benar berakhir.
“Apa saja yang harus dipersiapkan sehingga tidak harus menghadapi kendala dan membahayakan para pihak yang terlibat di pilkada,” tuturnya.
Ia meambahkan, KPU juga perlu menyusun protokol penyelenggaraan pilkada yang sejalan dengan penanganan Covid-19.
KPU harus memastikan protokol pelaksanaan pilkada kompatibel dengan penanganan Covid-19, ehingga mudah dipahami dan diimplementasikan secara konsisten dalam melaksanakan pemilihan oleh semua pihak yang terlibat di Pilkada 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menunda Pilkada 2020, yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Penundaan tersebut disebabkan dampak dari merebaknya wabah Covid-19.
“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” kata Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.
Menurut Mendagri, fokus utama pemerintah saat ini mengenai penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak dari virus berbahaya itu.
Dia menambahkan, jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali terkait penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.
Sedangkan KPU RI akan mengkaji ulang jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Evaluasi ini dibutuhkan setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 hingga Desember dengan catatan masa darurat bisa berakhir pada 29 Mei 2020.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, pihaknya belum bisa memastikan apakah anggaran Pilkada 2020 akan mengalami pembengkakan pascapenundaan atau berkurang.
Dia menyatakan sejumlah tahapan harus dilakukan secara tatap muka. Termasuk proses verifikasi dukungan calon independen yang sudah mulai dilakukan sebelum ada wabah Covid-19.
“Beberapa tahapan pilkada memerlukan kegiatan tatap muka langsung. Seperti bimtek, coklit DPT, verifikasi faktual calon perseorangan,” ujarnya.
KPU sudah menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk pelaksanaan Pilkada 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (*/ti)