Padang, Babarito
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Padang berupa teguran hingga pembinaan.
“Sanksi berupa teguran ini dilakukan untuk perbuatan yang masih ditoleransi. Sanksi lebih lanjutnya dilakukan berupa pembinaan pada yang bersangkutan,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi, di Padang, Sumatra Barat, Selasa (21/4).
Dia menjelaskan, dasar sanksi bagi pelanggar PSBB ini diatur oleh peraturan dan edaran menteri, sehingga Pemko Padang hanya merujuk pada aturan tersebut, dan tidak bisa memberikan sanksi lebih kuat dan tegas bagi pelanggar aturan PSBB.
“Sanksi ini adalah aturan menteri, aturan menteri tidak ada sanksi kuat, kita merujuk itu. Kecuali aturannya,” kata Mahyeldi.
Menurut dia, ada peluang tentang sanksi lainnya merujuk UU no 6 tahun 2019 tentang karantina kesehatan. Saat ini, itulah yang sedang dibahas oleh bagian hukum Pemko Padang. “Yang jelas baru sanksi dengan memberikan teguran dan sanksi lanjutannya pembinaan,” ungkap dia. (*/ti)