Padang, Babarito
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19, karena tindakan tersebut bisa diancam pidana penjara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses pemakaman jenazah Covid-19.
“Bagi warga yang menolak akan dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 dengan ancaman hukuman setidaknya satu tahun penjara,” ujar Kombes Pol Satake, Sabtu (18/4).
Di Jawa Tengah, pelaku penolakan jenazah Covid-19 telah ditangkap pihak kepolisian. “Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar kejadian itu tidak terjadi di daerah kita ini,” harap dia.
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat, agar dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.
Kombes Pol Satake menambahkan, pihak kepolisian di masing-masing wilayah akan mengawal proses pemakaman jenazah Covid-19 agar dapat berjalan lancar. (*/ti)