Jakarta, Babarito
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menunda Pilkada 2020 yang seharusnya dilaksanakan 23 September menjadi 9 Desember. Penundaan tersebut disebabkan dampak dari merebaknya wabah Covid-19.
“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” kata Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
Menurut Mendagri, fokus utama pemerintah saat ini mengenai penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak dari virus berbahaya itu.
Mendagri menambahkan, jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali terkait penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.
Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
“Kalau tidak bisa digelar pada 2020 maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman, mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021 dan Opsi 3 yaitu September 2021.
Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.
Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.
“Artinya, dengan harapan bahwa masalah Covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehingga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” tambahnya. (*/abd)