• Latest
  • Trending
Larangan Mudik 2020 Angkutan Laut Berlaku 24 April – 31 Mei 2020

Larangan Mudik 2020 Angkutan Laut Berlaku 24 April – 31 Mei 2020

24/04/2020
Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

02/03/2021
Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

02/03/2021

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana

02/03/2021
Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

01/03/2021
Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

01/03/2021
Pelepasan ke Istana Gubernur, Pemko Padang Arak Mahyeldi dengan Kereta Kencana

Pelepasan ke Istana Gubernur, Pemko Padang Arak Mahyeldi dengan Kereta Kencana

01/03/2021
Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor

Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor

01/03/2021
Berpeluang jadi Wawako Padang, Rahmat Saleh Pilih Fokus Bantu Mahyeldi Urus DPW PKS Sumbar

Berpeluang jadi Wawako Padang, Rahmat Saleh Pilih Fokus Bantu Mahyeldi Urus DPW PKS Sumbar

01/03/2021
Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

28/02/2021
Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

28/02/2021
Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

28/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Pembangunan Jalan Tol untuk Konektivitas Ekonomi Sumbar

28/02/2021
Retail
Tuesday, March 2, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Larangan Mudik 2020 Angkutan Laut Berlaku 24 April – 31 Mei 2020

by editor
24/04/2020
in Kesehatan, Nasional
0

Jakarta, Babarito

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Wisnu Handoko mengemukakan, di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa Angkutan Lebaran tahun 2020.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai berlaku hari ini, Jumat 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Capt. Wisnu di Jakarta, Jumat (24/4).

BACA JUGA

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar provinsi/kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/tujuan menerapkan PSBB.

Namun, ia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke pelabuhan -pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,” kata Capt. Wisnu.

Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

“Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujar Capt. Wisnu.

Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

“Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Capt. Wisnu mengatakan pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas Covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.

“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19, terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun 2020.

Dengan demikian, sejak Permenhub No 25/2020 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/ti)

ShareTweetSend

Related Posts

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik
Nasional

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

14/02/2021
550 Sampel Diperiksa, Lima Orang Positif Covid-19 di Sumbar
Nasional

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

14/02/2021
Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta
Nasional

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta

11/02/2021
Ngeri, Sehari 33 Warga Agam Terinfeksi Covid-19
Nasional

Pramugari 41 Tahun Positif Corona, Sebelumnya sudah Divaksin

10/02/2021
SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat
Nasional

SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat

10/02/2021
Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual
Nasional

Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual

10/02/2021

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan
  • Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang
  • Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana
  • Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya
  • Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.