• Latest
  • Trending
KPU Pastikan Kesiapan Pilkada 2020

KPU Usulkan Revisi Dua Pasal UU Pilkada

08/04/2020
Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

02/03/2021
Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

02/03/2021

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana

02/03/2021
Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

01/03/2021
Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

01/03/2021
Pelepasan ke Istana Gubernur, Pemko Padang Arak Mahyeldi dengan Kereta Kencana

Pelepasan ke Istana Gubernur, Pemko Padang Arak Mahyeldi dengan Kereta Kencana

01/03/2021
Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor

Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor

01/03/2021
Berpeluang jadi Wawako Padang, Rahmat Saleh Pilih Fokus Bantu Mahyeldi Urus DPW PKS Sumbar

Berpeluang jadi Wawako Padang, Rahmat Saleh Pilih Fokus Bantu Mahyeldi Urus DPW PKS Sumbar

01/03/2021
Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

28/02/2021
Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

28/02/2021
Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

28/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Pembangunan Jalan Tol untuk Konektivitas Ekonomi Sumbar

28/02/2021
Retail
Wednesday, March 3, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

KPU Usulkan Revisi Dua Pasal UU Pilkada

by editor
08/04/2020
in Pilkada Serentak, Politik
0

Jakarta, Babarito

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan revisi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus Covid-19. Dua pasal itu yakni Pasal 201 ayat 6 dan Pasal 122 ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada 2020 yang terganggu karena ada penyebaran corona ini maka KPU mengusulkan dua hal saja agar urgensinya itu terpenuhi,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).

BACA JUGA

Ratusan Personel Polresta Padang Siap Amankan Pilkada 2020

Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah

Arief menuturkan, Pasal 201 ayat 6 mengatur tentang pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Apabila pilkada ditunda dan membuat pemungutan suara dilakukan di luar waktu tersebut, maka pasal dalam UU Pilkada itu harus direvisi.

Ia melanjutkan, Pasal 122 berisi ketentuan pemilihan lanjutan atau susulan. Khususnya terhadap perbedaan pihak yang berwenang melakukan penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dan penetapan pemilihan lanjutan.

Dalam Pasal 122 ayat 2 disebutkan, penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan KPU Kabupaten/Kota asal usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan ataupun kecamatan.

Sementara penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota dilakukan KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Namun, Pasal 122 ayat 3 mengatur, dalam hal pemilihan gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih, penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU Provinsi.

Pasal 122 ayat 4 menjelaskan, pemilihan bupati dan wali kota yang tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumalh kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wali kota lanjutan atau susulan dilakukan gubernur atas usul Kabupaten/Kota.

Menurut Arief, perbedaan pihak yang berwenang antara penetapan penundaan pemilihan dan pemilihan lanjutan aneh. Ia menilai, seharusnya hanya satu lembaga yang berwenang menetapkan penundaan pemilihan sekaligus menetapkan pemilihan lanjutan.

Apalagi, penundaan Pilkada 2020 ini akibat wabah yang terjadi hampir di seluruh daerah penyelenggara pilkada. Bahkan, pemerintah pusat menetapkan virus corona sebagai bencana nasional non-alam melalui status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Arief mengatakan, Pasal 122 tentang pemilihan lanjutan atau susulan itu saat ini tidak mengatur apabila bencana terjadi dalam skala global dan nasional. Pasal tersebut hanya mengatur ketika gangguan yang mengakibatkan tahapan tidak dapat dilaksanakan terjadi di suatu wilayah.

Arief meminta pihaknya diberikan kewenangan menetapkan penundaan pemilihan dan pemilihan lanjutan atau susulannya. Di sampin itu, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota juga tetap diberikan kewenangan atas gangguan berskala lokal.

“Jadi kewenangan itu kami usulkan agar KPU RI diberi kewenangan apabila terjadinya bencana itu berskala besar,” tambahnya.

Sedangkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur pemilihan lanjutan atau susulan karena gangguan yang terjadi di suatu wilayah.

Sementara, pandemi virus corona saat ini menjadi bencana nasional di Indonesia bahkan global.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur soal apakah kemudian telah terjadi seluruh permasalahan yang sama, di seluruh wilayah dalam hal seluruh tahapan pemilihan umum kepala daerah,” ujar Feri.

Ia melanjutkan, problematika hukum yang timbul berikutnya pun soal pihak yang dapat menentukan kebijakan penetapan pemilihan lanjutan atau susulan. Dalam UU Pilkada, terdapat perbedaan siapa yang akan menentukan keputusan atau kebijakan penundaan penetapan pemilihan.

Pasal 120 UU Pilkada menyebutkan, pemilihan lanjutan dapat dilakukan apabila dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan. Sementara Pasal 121 mengatur, pemilihan susulan dapat dilakukan jika gangguan tersebut mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan pemilihan.

Kemudian, Pasal 122 ayat 2 menyebutkan, penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan KPU Kabupaten/Kota asal usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan ataupun kecamatan. Sementara penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota dilakukan KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, Pasal 122 ayat 3 mengatur, dalam hal pemilihan gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih, penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU Provinsi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, pemilihan waktu penundaan Pilkada 2020 bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19). Tiga opsi jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 harus dipilih berdasarkan kapan berakhirnya Covid-19 berakhir.

“Kapan kita memilih Desember, Maret, atau pun September 2021? itu sangat bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona. Paling cepat dia berakhir pilihan kita sebetulnya bisa semakin cepat,” kata Arief.

Namun, hingga saat ini belum ada otoritas yang bisa memastikan kapan berakhirnya virus corona ini. Sehingga masyarakat kembali bebas bergerak tanpa takut terjangkit virus corona.

Arief menyatakan, KPU telah menyusun skenario terhadap tiga opsi jadwal pemungutan suara.

Opsi pertama, pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan asumsi tahapan pilkada kembali dimulai akhir Mei mendatang. Hal itu berdasarkan penetapan massa darurat bencana nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.

Opsi kedua, pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ini dibuat dengan asumsi, Indonesia sudah bebas virus corona selambat-lambatnya September 2020.

Opsi ketiga, penundaan selama satu tahun dibuat karena belum ada otoritas yang menyatakan kapan virus corona bisa teratasi. (*/ti)

ShareTweetSend

Related Posts

Jelang Idul Adha, Polresta Padang Himbau Warga Waspada Pencurian Ternak
Pilkada Serentak

Ratusan Personel Polresta Padang Siap Amankan Pilkada 2020

08/12/2020
Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah
Pilgub Sumbar

Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah

03/12/2020
Penundaan Pilkada 2020 Bisa Dilakukan Akibat Covid-19
Pilgub Sumbar

Pengamat: Peserta Pilgub Sumbar bisa Lima Pasangan Calon

27/06/2020
Bawaslu Prediksi Empat Kerawanan di Pilkada 2020
Corona

Bawaslu Prediksi Empat Kerawanan di Pilkada 2020

27/05/2020
Gelar Pilkada, Bawaslu Imbau Protokol Kesehatan Diperketat
Nasional

Gelar Pilkada, Bawaslu Imbau Protokol Kesehatan Diperketat

23/05/2020
Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Siapkan Regulasi Jaga Jarak
Nasional

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Siapkan Regulasi Jaga Jarak

19/05/2020

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan
  • Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang
  • Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana
  • Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya
  • Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.