Padang, Babarito
Ibadah Ramadan tinggal hitungan hari. Namun umat muslim masih diresahkan dengan pandemi wabah corona virus disease (Covid-19). Bahkan serangan virus ini telah mengubah semua tatanan kehidupan masyarakat dunia.
Akibat serangan Covid -19, umat muslim akan menjalani ibadah Ramadan berbeda dari biasanya. Atas kekhawatiran ini, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Hendri mengatakan, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, umat muslim di Ranah Minang diimbau untuk melakukan salat tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
“Salat tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Hendri, Senin (13/4).
Sama halnya dengan ibadah tarawih, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus Alquran juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. “Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk belajar bersama anak dan istri, sehingga lantunan Alquran bergema dari rumah masing-masing,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenag juga mengajak umat muslim di Sumatra Barat untuk tidak melakukan tradisi “sahur on the road” atau sahur keliling atau ifthar jama’i atau buka puasa bersama yang biasanya melibatkan banyak orang.
“Sahur dan buka puasa hendaknya dilakukan oleh individu atau keluarga inti saja, tidak perlu “sahur on the road” atau ifthar jama’i atau buka puasa bersama,” imbaunya.
Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. “Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan,” tegas Hendri.
Juga peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadan.
Untuk takbir keliling, tambahnya, juga diminta untuk tidak dilaksanakan. Ketika malam takbiran, cukup dilakukan di masjid atau mushalla dengan pengeras suara.
Panduan ibadah Ramadan itu berlaku selama masa darurat wabah Covid-19. “Panduan ini bisa diabaikan jika ada edaran baru dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Atau wabah Covid-19 sudah berlalu yang dibuktikan dengan pernyataan resmi pemerintah,” katanya. (*/ti)