Padang, Babarito
Bertambahnya kasus positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah provinsi (pemprov) Sumbar untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Rencana semula, PSBB hanya diajukan untuk kota Padang dan Bukittinggi. Namun mengingat penyebaran Covid 19 sudah merata hampir di semua daerah, Gubernur memutuskan mengajukan PSBB 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Selasa (14/04), Gubernur mengatakan apabila disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerapan PSBB nantinya akan dilaksanakan oleh pemko dan pemkab. Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta persetujuan para bupati walikota untuk PSBB. Adapun pengajuan PSBB untuk seluruh kabupaten/kota itu dilakukan setelah mengkaji ulang penyebaran Covid 19 di Sumbar.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik pengajuan PSBB untuk Sumbar, khususnya kota Padang, mengingat saat ini kota Padang merupakan kota dengan pengidap Covid 19 terbanyak di Sumbar. Ia pun menilai, tidak efektif jika PSBB hanya dilakukan di Padang dan Bukittinggi saja, karena penyebarannya sudah antar kabupaten dan kota di Sumbar.
Selain mengajukan penerapan PSBB, Pemprov Sumbar juga sudah menyiapkan rencana berikutnya apabila PSBB tidak disetujui oleh Kemenkes. Pihaknya telah menyiapkan rencana pembatasan orang di Sumbar, dimana hal itu tidak memerlukan persetujuan dari pusat dan sesuai dengan PP Nomor 21 terkait pembatasan orang.
Sebagaimana diketahui, hingga Selasa (14/04), sudah 49 orang dinyatakan positif Covid 19 di Sumbar, dengan rincian 16 orang dirawat, 21 orang melakukan isolasi dirumah yang diawasi oleh petugas medis, 4 orang meninggal dan 7 orang sembuh. Adapun total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 170 orang dengan rincian 32 orang dirawat, 27 orang isolasi dirumah dan 111 orang dinyatakan negatif Covid 19. (*/abd)