Dharmasraya, Babarito
Gabungan unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Jorong Sungai Kalang 1, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Minggu (19/04).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kapolsek Koto Baru, AKP Nafris dan Kasat Reskrim AKP Suyanto, Senin (20/04) menyampaikan benar gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Satreskrim Polres melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AS (32), warga Jorong Sungai Kalang 1, Nagari Tiumang, Dharmasraya.
“Pelaku melakukan pencabulan berulang terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak 8 kali mulai 10 Agustus 2019 dengan pengancaman kepada korban,” ujar AKBP Aditya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jajaran Polres Dharmasraya ini menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Koto Baru.
”Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” tambahnya lagi.
Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres dan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/abd)