Padang,Babarito
Sejak Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengeluarkan surat bahwa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada beberapa hari lalu, sejumlah jenis kendaraan di Sumbar mengalami dampaknya.
Okupansi penumpang Kereta Api (KA) di wilayah Divre II, terhitung 20 April -17 Juni frekuensi perjalanan KA Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi. Kepala Humasda Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi menyampaikan, diwaktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang berjumlah 8 kali perjalanan. Kini dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah perjalanan sebelumnya. Sehingga KA yang beroperasi saat ini hanya berjumlah 4 kali perjalanan.
Sedangkan, frekuensi perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM, yang sebelumnya berjumlah 10 kali perjalanan, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini juga, mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak 20 persen. Sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 8 kali perjalanan.
“PT KAI Divre II, hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk, menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah,”katanya Sabtu (18/4).
Reza menegaskan, kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib, untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung. “Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan penggunakan kereta api. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen. “Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk, untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, embatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam, sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari. Sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini terang Reza, akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. “Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan,” tutup Reza.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero). Diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (oke)