Pesisir Selatan, Babarito
Adanya informasi kualitas beras kurang baik disalurkan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, maka Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan langsung menurunkan tim ke lapangan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Zulfian Aprianto, Senin (20/4) di Painan.
Disebutkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu laporan tim di lapangan. Jika memang benar beras yang disalurkan kepada masyarakat terdampak ekonomi akibat Covid-19 itu dalam kondisi kurang baik, maka beras itu akan diganti dengan kualitas bagus.
“Ya, informasi yang beredar tentang kualitas beras kurang baik disalurkan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 perlu dicek kebenarannya,” kata Zulfian.
Lebih lanjut disebutkan, bagi masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyalurkan bantuan beras sebanyak 140 ton untuk 15.555 Kepala Keluarga (KK) yang ada di 182 nagari.
Masing-masing KK menerima sebanyak 9 kilogram besar. Bantuan beras ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat selama bencana berlangsung.
Dikatakan, penerima bantuan beras merupakan masyarakat yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI.
Dijelaskan, masyarakat penerima dengan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil seperti pedagang lontong, pedagang sate, pedagang sayur, pedagang bakso dan asongan sekitar sekolah.
Pekerja jasa pariwisata seperti pemandu boat, sopir angkutan umum dan tukang ojek juga mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan itu disalurkan dengan ketentuan paket yang dibagikan berisi beras 9 kg.
Sedangkan kuota untuk tiap-tiap kecamatan berdasarkan per kecamatan, Camat bersama Wali Nagari dan Bamus Nagari yang menentukan sesuai kondisi ril di lapangan.
Data pekerja non formal atau penerima CBP mengacu pada hasil pendataaan yang dilakukan Camata/ Wali Nagari sesuai Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/008/GTC/IV/2020 tanggal 04 April 2020.
Bupati memerintahkan Camat untuk mengatur teknis pendistrubusian dari titik distribusi di kecamatan atau nagari ke rumah masyarakat penerima CBP bersama Wali Nagari dan atau Bamas Nagari serta akan didampingi oleh TKSK atau Fasilitor SLRT di wilayah masing-masing. (*/abd)