Padang, Babarito
Polresta Padang masih menemui banyaknya masyarakat yang keluar rumah pada malam hari dan tidak menghiraukan imbauan dari Pemko Padang. Melihat kondisi ini, membuat Polresta Padang melakukan patroli berskala besar.
Sekitar 100 personel Polresta Padang dilibatkan dalam patroli pembubaran masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah, kegiatan tersebut diadakan Pada Senin malam (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua tim dibagi untuk berpatroli diseputaran wilayah hukum Polresta Padang untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul pada malam hari.
Personel bergerak di seputaran GOR H Agus Salim dan menemukan banyak para masyarakat yang nongkrong. Secara humanis mereka pun langsung disuruh bubar dan pulang kerumah masing – masing. Setelah itu petugas bergerak ke Sepanjang Jalan Samudera dan menemukan juga banyaknya aktifitas masyarakat yang lagi nongkrong. Mereka pun diminta membubarkan diri dan disuruh balik pulang.
Patroli dilanjutkan ke Jalan Pemuda, Jalan Veteran dan Jalan Ujung Gurun. di kawasan tersebut juga ditemukan masyarakat yang lagi duduk-duduk di luar. Petugas pun menjelaskan kepada masyarakat tersebut untuk pulang ke rumah.
Patroli dilanjutkan ke sepanjang kawasan Gunung panggilun, Siteba dan Jati. Lagi-lagi, polisi masih menemukan banyaknya para masyarakat yang asik nongkrong di warung.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi oleh Kasat Intelkam Polresta Padang Kompol Jon Hendri, Selasa (7/4) mengatakan, pembubaran massa ini sesuai dengan instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) agar penyebaran virus tersebut tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Yulmar, pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak secara fisik (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.
“Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olah raga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan,” kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan
Ia mengatakan dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar menaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Sumbar tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang ” katanya.
Lebih lanjut Yulmar mengatakan, kepolisian akan terus melakukan kegiatan preemtif dengan terus patroli mengimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar.
“Polresta Padang sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah. Demi keselamatan warga masyarakat, mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah,” kata Kapolres. (mor)