Padang, Babarito
Data penerima bantuan dampak Covid-19 membengkak dari sebelumnya 103.000 Kepala Keluarga (KK) menjadi 138.000 KK.
Bukan itu saja, aturan dari pemerintah pusat yang kerapkali berubah-rubah membuat Pemerintah Kota (Pemko) Padang terlambat dalam membagikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 tersebut.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Sabtu (18/4). Disebutkan, sebelumnya Kota Padang telah mengeluarkan peraturan wali kota berkaitan dengan penyaluran bantuan tersebut.
Namun, aturan dari pemerintah pusat berubah lagi termasuk data yang divalidasi, sehingga harus disesuaikan lagi dengan kondisi terbaru sehingga membuat bantuan dari Pemko Padang menjadi terlambat.
Menurut Wako, Pemko Padang akan memberikan bantuan ke masyarakat terkena dampak Covid-19 sebesar Rp200.000/KK, lalu ditambah dengan pemerintah provinsi Sumbar Rp400.000 awalnya, namun kini belum dipastikan besarannya. Lalu ditambah dari pemerintah pusat sebesar Rp600.000.
Bila diakumulasikan, jumlahnya cukup lumayan buat meringankan beban masyarakat. Ditegaskan wali kota, warga yang mendapatkan bantuan tersebut adalah warga terkena dampak Covid-19 yang bukan bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
Namun, persoalannya RT/RW kurang membaca aturan tersebut sehingga data membengkak dan membuat Bappeda saat ini masih memvalidasi.
Ditambahkan Mahyeldi, kendati Pemko Padang belum menyalurkan bantuan tersebut, namu pihak swasta, partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah mulai banyak menyalurkan bantuan tersebut. (*/ti)