Tanah Datar, Babarito
Menyikapi perkembangan pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar akhir-akhir ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan maklumat.
Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar, Syukri Iska menjelaskan, bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar akhir-akhir ini terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori notifikasi, ODP dan PDP.
Berdasarkan kondisi ini, MUI Kabupaten Tanah Datar kembali melaksanakan musyawarah dengan melibatkan perwakilan dari gugus tugas Tanah Datar, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia Tanah Datar.
“Dan berdasarkan hasil musyawarah tersebut, maka MUI Kabupaten Tanah Datar melalui maklumat MUI Nomor: 02/maklumat-MUITD/III/2020 mengeluarkan keputusan dengan menetapkan secara tegas kepada umat Islam di Kabupaten Tanah Datar dan pengurus masjid untuk meniadakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing,” ujar Syukri, Rabu (1/4).
Selain itu terang Syukri, di dalam surat keputusan tersebut juga ditetapkan secara tegas kepada umat Islam di Kabupaten Tanah Datar dan pengurus masjid untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, surau dan mushalla. “Kepada masyarakat sangat dianjurkan melaksanakan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu. Serta memperbanyak istighfar dan berdoa agar negeri terhindar dari wabah covid-19, menghindari kontak fisik antar individu masyarakat seperti bersalaman,” tukasnya.
Masyarakat terang Syukri, juga diminta mengikuti dan mematuhi arahan dan imbauan pemerintah. Baik pusat maupun daerah terkait dengan upaya antisipasi penyebaran Covid-19, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri (pemerintah).
“Kepada pengurus masjid, surau dan mushalla serta mubalig dan dai agar meniadakan ceramah dengan mengumpulkan massa, dan menganjurkan untuk memanfaatkan media online dalam berdakwah dan membimbing masyarakat dalam menghadapi suasana wabah,” harapnya.
Terakhir dalam maklumat tersebut MUI menganjurkan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk peduli terhadap keluarga, tetangga dan masyarakat sekitarnya yang tidak bisa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat dampak virus corona.
Syukri menegaskan, maklumat ini diambil dasar pemikirannya jelas, yaitu diambil dari dalil dalil syar’i dan hadist Rasulullah SAW, tausiah MUI, fatwa MUI dan dasar-dasar lainnya. (*/pta)