Padang, Babarito
Corona Virus Disease (Covid-19) telah mewabah di seluruh penjuru negeri termasuk Sumatera Barat. Pandemi inipun berhasil merubah tatanan kehidupan masyarakat secara sosial, budaya dan agama.
Berbagai imbauan/edaran terus dikeluarkan pemerintah pusat maupun provinsi/setempat termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka menekan penyebaran virus tersebut. Seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik yang berlaku untuk seluruh ASN Kemenag termasuk Kemenag Sumbar.
Menyikapi edaran tersebut, Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyampaikan tujuan pembatasan bepergian ke luar daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui mobilitas atau pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain yang berpotensi membawa ataupun tertular virus mematikan itu.
“Itu merupakan bagian dari pencegahan dini yang bisa kita laksanakan dilingkungan kecil kita. Kalau istilah sekarangnya “I protect you, you protect me.” Mari kita mulai dari lingkungan terkecil kita dan tularkan hal positif ini ke lingkungan lebih besar/institusi,” ulas Hendri.
Kakanwil juga berharap jajarannya bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol penanganan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah dan contoh pelaksanaan pola hidup bersih serta sehat. “Jadilah teladan di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, teladan merupakan bagian dari nilai budaya kerja Kemenag,” imbuhnya.
Selain larangan bepergian, ia menambahkan, SE Menag No 7 tersebut juga mengatur sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai bagi siapa yang melanggar termasuk bagi ASN Kemenag Sumbar yang mudik pada musim lebaran yang akan datang. Kecuali pegawai yang bersangkutan terpaksa dan perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan catatan mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Hal itu disampaikan Kakanwil diruang kerjanya sebelum berangkat melaksanakan Rukyatul Hilal bersama tim gabungan yang tentunya sesuai dengan protokol atau petunjuk dari Kemenag RI, Kamis (23/4). (*/pta)