Jakarta, Babarito
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram yang melarang seluruh anggota Polri untuk melakukan mudik lebaran tahun ini.
“Polri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020,” kata Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Jumat (3/4).
Argo menjelaskan, bahwa dalam telegram ini untuk tidak melakukan berpergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran bagi seluruh personel Polri. Ini pun berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri dan keluarga Polri.
Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia.
Selain larangan mudik, telegram itu juga berisi tentang perintah menjaga jarak aman dalam berkomunikasi antar individu. Anggota Polri juga diminta membantu beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dalam penanganan Covid-19.
Dalam telegram tersebut, seluruh personel Polri pun diminta untuk menerapkan pola hidup bersih.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. (*/ti)