Padang, Babarito
Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diusulkan oleh Pemprov Sumbar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, hal itu disepakati oleh semua kepala daerah di Sumbar. Sebagaimana diketahui, pada awalnya Gubernur Sumbar hanya akan mengajukan PSBB bagi kota Padang dan kota Bukittinggi, mengingat dua daerah ini mencatatkan jumlah kasus positif Covid 19 terbanyak di Sumbar dan ada korban meninggal. Namun, pada akhirnya kebijakan tersebut dinilai tidak efektif untuk menekan penyebaran virus di Sumbar.
Guna mengkaji ulang penerapan PSBB di Sumbar, Gubernur mengadakan teleconference dengan seluruh Bupati/Walikota di Sumbar dan disepakati bahwa semua kabupaten/kota sepakat menerapkan PSBB. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada Rabu (15/04) mengatakan bahwa setelah kesepakatan ini dicapai, maka Pemprov Sumbar akan mengajukan pengusulan penerapan PSBB ke Kemenkes esok.
Ia berharap usulan tersebut akan diterima oleh Kemenkes dengan pertimbangan banyak perantau yang masih juga pulang kampung ke Sumbar. Jika pengusulan itu disetujui dalam 2 atau 3 hari kedepan, Gubernur menegaskan pemangku kepentingan di Sumbar akan segera menggelar rapat lanjutan guna melaksanakan penerapan PSBB di berbagai sektor. Dengan diterapkannya PSBB di Sumbar, Gubernur berharap dapat menekan penyebaran Covid 19 di wilayah ini. (*/abd)