Padang, Babarito
Berdasarkan pantauan Satpol PP Kota Padang beberapa waktu belakangan ini, para pedagang di Kota Padang belum juga patuh terhadap aturan pemerintah berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, di Padang, Rabu (29/4). Disebutkannya, ketidakpatuhan pedagang tersebut dengan dibuktikan tetap menyediakan tempat duduk bagi konsumennya.
“Dengan disediakannya tempat duduk oleh pedagang sama artinya memberikan kesempatan kepada orang banyak untuk duduk berkumpul di sana.Tentu penyebaran virus corona akan lebih cepat jadinya,” ujar Alfiadi.
Disebutkannya, patroli pengawasan Covid-19 ini dari Satpol PP Kota Padang rutin dilakukan setiap hari, terutama pada kawasan yang ramai orang nongkrong di sana seperti di Kawasan GOR H. Agus Salim dan Pasar Raya Padang.
Lebih jauh disebutkannya, bagi pedagang yang melanggar awalnya diberi peringatan. Namun, bila masih diulang kursi dan mejanya diamankan dab dibawa ke Mako Satpol PP.
Ditambahkannya, dalam kondisi PSBB saat ini pedagang masih tetap dibolehkan berjualan tetapi tak boleh menyediakan bangku. Artinya, makanan dan minuman itu dipesan dan dibawa pulang.
Kendati demikian, sosial distancing harus tetap diperhatikan. (*/ti)