Payakumbuh, Babarito
Meskipun Work From Home (WFH) atau bekerja dirumah bagi ASN Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai sudah dilaksanakan mulai Kamis 26 Maret 2020, tetapi yang namanya pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan.
Demikian juga Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Kamis (26/3) pada hari pertama diberlakukan WFH tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti yang terlihat pada pelayanan yang dilaksanakan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta pelayanan pada PTSP.
Menanggapi hal itu Kasubbag TU Kankemenag Kota Payakumbuh H. Mustafa mengatakan meskipun sebagian ASN Kankemenag Kota Payakumbuh bekerja di rumah tetapi yang namanya pelayanan kepada masyarakat di kantor harus tetap ada.
“Meskipun WFH sudah dibelakukan bagi ASN Kankemenag Kota Payakumbuh, tetapi menyangkut pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana biasa, contohnya adalah dalam pelayanan haji dan PTSP, jadi tidak semua pekerjaan harus dari rumah, untuk itu bagi pegawai yang bertugas dalam pelayanan kita mengatur dengan pembagian jatah piket setiap harinya sedangkan bagi pegawai yang WFH untuk pelaporan mereka melaporkan pekerjaannya melalui aplikasi yang telah dibuat kepada atasannya masing-masing,” ujar Mustafa.
Selanjutnya Mustafa mengatakan, “Pemberlakuan sistem kerja pegawai tersebut berlaku mulai tanggal 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 kemudian mungkin akan dievaluasi kembali sesuai dengan peraturan dan perkembangan yang ada,” tutupnya. (*/abd)