Padang, Babarito
Ratusan warga Teluk Bayur, mengadakan pertemuan berembuk dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi polemik dengan PT Pelindo II. Hal dilakukan di palanta anak Taluak Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (7/3).
Hal tersebut bentuk respon warga yang telah mendiami ratusan tahun dan masih bertahan untuk menuntut keadilan PT Pelindo II Padang yang akan menggusur tempat tinggal mereka guna pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur.
Kuasa hukum dari warga setempat, Dr AM Mendrova mengatakan, akan mengajukan gugatan kepada PT Pelindo yang akan melakukan penggusuran dengan sewenang-wenang.
“Karena dasar hukum yang mereka ajukan itu untuk menggusur warga HPL No 5/ BPN/ 14 Januari 1989 batal demi hukum. Menurut keterangan belum ada sertifikat HPL-nya. Kita akan ajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Padang, ” katanya, Sabtu (7/3).
Ia menambahkan, tanah di kawasan ini merupakan tanah verponding dahulunya yang sebelumnya digarap oleh warga telah ratusan tahun. Masyarakat di sini telah turun temurun bahkan ada empat keturunan yang tinggal di sini.
“Dahulunya mereka menimbun pinggir laut ini sehingga jadi pemukiman. Saya tekan, bahwa sepersen tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat. Seharusnya PT Pelindo juga mencarikan solusi yang win-win solution untuk warga yang telah menghuni kawasan Teluk Bayur puluhan tahun ini. Contohnya mencarikan pemukiman yang layak bukan mengganti dengan harga yang tak wajar itu,” tegasnya.
Ketua LPM Kelurahan Teluk Bayur, Darman mengatakan, pertemuan warga tersebut, merupakan memberikan kuasa hukum untuk menengahi permasalahan dengan warga. “Sebagai ketua LPM akan memperjuangkan hak warga kami,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Teluk Bayur Afriza Yanti menjelaskan bahwa masyarakat tak pernah diberitahu pasti batas-batas HPL yang menjadi dasar penggusuran ini. Dan juga dampak sosial ekonomi dan budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi. Hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan oleh pihak Pelindo.
”Kami yang biasa hidup dan mencari nafkah di pelabuhan ini sekarang digusur, nanti kami mau kerja apa lagi. Satu lagi, kami yang berbatas pagar dengan PT Pelindo sangat kurang menjadi perhatian terutama masalah bantuan dana CSR. Kami yang terdampak langsung dengan adanya pelabuhan ini malah kami yang kurang di perhatikan, seolah-olah karena kami masih menolak tentang penggusuran ini. Kami ibarat duri dalam daging. Kami tidak menolak tapi gantilah secara manusiawi, bukan hanya kerugian materil yang dirugikan tapi non materil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain rumah warga bakal kena gusur, mereka juga kehilangan mata pencarian. Sejauh ini lanjutnya, sebagian warga masyarakat Teluk Bayur bekerja jadi buruh dan berdagang di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Penggusuran ini juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat yang digusur. Dampaknya dengan digusurnya akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan kampung Teluk Bayur,” ungkapnya.
Sementara Manajer Komersial PT Pelindo II Teluk Bayur, Irwan Setia Budi mengaku terbuka apapun yang dilakukan oleh warga termasuk langkah hukum. “Itu haknya warga apabila memang menempuh jalur hukum, kita tidak ada menghalang-halangi. Kita tunduk saja kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku, “ ujarnya. (oke)