Padang, Babarito
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perundang-undangan yang berlaku, Bagian Hukum Setda Padang melaksanakan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kecamatan Padang Utara. Kegiatan yang dihadiri peserta dari berbagai unsur masyarakat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul di Kantor Camat Padang Utara, Selasa (3/3).
Amasrul mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga pelanggaran terhadap peraturan tersebut sering terjadi. Untuk itu, Pemkot Padang berkewajiban untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut baik peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah maupun pemda.
“Kita berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat. Serta dapat berperan aktif dalam mematuhi dan menegakkan aturan hukum itu sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Padang, Yopi Krislova mengatakan penyuluhan hukum ini akan terus berlanjut di kecamatan-kecamatan lainnya di Kota Padang. Yopi berharap masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius sehingga dapat menerapkannya di tengah-tengah masyarakat. (rel)