Padang, Babarito
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal pembatalan kenaikan iuran BPJS yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD). Dimana kenaikan yang mencapai 100 persen, akhirnya dinyatakan batal dan kembali kebesaran semula.
Menanggapi hal tersebut, banyak masyarakat yang menyambut gembira, atas putusan MA RI. Salah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, asal Jambi Abi (29) mengatakan, dengan pembatalan putusan dari MA RI, tentunya beban masyarakat menjadi ringan.
“Masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya BPJS yang mahal, apalagi BPJS itu banyak yang menggunakan dari kalangan kebawah. Dengan pembatalan tersebut masyarakat, tidak terbebani,” ujarnya Selasa (10/3).
Hal yang sama pun juga disampaikan oleh, salah seorang warga Kuranji, Kota Padang, yakninya Jefri (37). Menurutnya keputusan MA RI tersebut harus secepatnya direspon oleh pemerintah.
“Tentunya hal ini disambut baik oleh masyarakat, karena dengan demikian beban masyarakat akan berkurang,” sebutnya.
Tak hanya itu, Dian (29) yang merupakan mahasiswa UNP asal Pasaman Barat juga menyambut baik pembatalan tersebut. “Alhamdulilah tidak jadi naik, karena kalau naik, akan membebankan masyarakat kalangan bawah,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah Putra mengaku belum menerima putusannya. Dalam siaran persnya disebutkan, BPJS hingga kini belum menerima salinan putusan dari MA, terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review, terkait perpres 75 tahun 2019.
“Kami belum bisa untuk berkomentar. Kita akan mengikuti setiap putusan dari resmi dari pemerintah,” tukasnya. (oke)