• Latest
  • Trending
Wabup Pesisir Selatan Divonis Satu Tahun Penjara, Terdakwa tak Ditahan

Wabup Pesisir Selatan Divonis Satu Tahun Penjara, Terdakwa tak Ditahan

14/03/2020
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

12/05/2022
TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

12/05/2022
Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

08/05/2022
Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

08/05/2022
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

06/05/2022
Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

06/05/2022
Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

05/05/2022
Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

04/05/2022
Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Penasaran Isi Khutbah Idul Fitri Gubernur Mahyeldi di Masjid Raya Sumbar? Ini Isi Lengkapnya

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

02/05/2022
Retail
Thursday, May 19, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Wabup Pesisir Selatan Divonis Satu Tahun Penjara, Terdakwa tak Ditahan

by master
14/03/2020
in Hukrim
0

BACA JUGA

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

Padang, Babarito

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan hukuman pidana kepada Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan (Pesel) Yul Anwar terkait kasus pengrusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti melanggar bersalah melanggar pasal 98 tentang izin lingkungan, membuat kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Mendengar putusan tersebut, langsung disambut oleh para  simpatisan dengan bersorak, dan bertakbir serta menangis. Keluarga terdakwa Yul Anwar yang hadir saat itu saling berpelukan.

Namun putusan tersebut, tidak berhenti sampai di sana saja. Majelis hakim meminta kepada pengunjung sidang, untuk diam, karena putusan belum selesai. “Mohon diam, kepada para pengunjung, putusan belum selesai dibacakan,” tegas hakim ketua sidang, Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin beranggotakan Khairuddin, Jumat (13/3).

Para polisi yang berjaga di ruang sidang, juga ikut menenangkan para pengujung sidang. Pada akhirnya putusan, terdakwa Rusma Yul Anwar dinilai bersalah dan melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa divonis pidana penjara selama satu tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa pun langsung, mengajukan banding. “Saya banding majelis hakim,” ujar terdakwa.

Sedangkan tim Penasihat Hukum (PH) Vino Oktavia, mengaku pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, juga pikir-pikir. Usai sidang, terdakwa meninggalkan ruang sidang, dan menuju ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA Padang guna mengajukan banding.

Menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia. Alasan terdakwa Rusma Yul Anwar mengajukan banding adalah tidak menerima putusan majelis hakim. “Terdakwa memutuskan untuk banding, makanya tidak menerima putusan tersebut. Kita akan, menyiapkan segala sesuatunya untuk banding. Namanya memori banding,” kata PH terdakwa kepada awak media.

Lebih lanjut dijelaskannya, dakwaan JPU ini, membuat PH terdakwa terkejut. Pasalnya dakwaaan JPU adalah kegiatan terdakwa wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kita tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri, wajib amdal katanya, karena berada di kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi pidana umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan usai sidang vonis ditentukan. Dalam putusan hakim juga tidak memerintahkan JPU untuk segera melakukan penahanan.

“Karena sebelumnya, dalam penyelidikan dan penyidikan kita tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Dan dalam putusannya, tidak memerintahkan ke kami selaku JPU untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT). Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Tidak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektare, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kawasan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.

Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.

Di lokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektare.

Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektar.

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hiudup. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Hukrim

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara
Hukrim

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

14/04/2022
Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita

13/04/2022
Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Hukrim

Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

12/04/2022
Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel
Hukrim

Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel

04/04/2022
Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja
Hukrim

Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja

02/04/2022

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
  • Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online
  • TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya
  • Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi
  • Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.