Padang, Babarito
Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan, pelarian pelaku begal bernama Jimmi Satria (21), warga Jalan Ngalau Kebun Rejo Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) ini berakhir. Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polresta Padang saat tengah berada di parkiran Komplek PT Semen Padang, Selasa (17/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Merk Beat Street warna hitam tanpa plat nomor polisi terpasang yang diketahui merupakan sepeda motor korban yang telah dicuri oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan DPO operasi Jaran dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Juli 2019 yang lalu di Piai Tengah dekat Kantor Lurah Lamah, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh Kota Padang.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, kejadian berawal di saat seorang korban berinisial CD (18) yang saat itu hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba di TKP, korban diberhentikan oleh pelaku bersama denga rekan-rekan pelaku yang saat itu diperkirakan berjumlah 20 orang,” ujar Rico.
Dilanjutkan oleh Rico, karena ketakutan korban pun berhenti di depan pelaku bersama gerombolan rekan-rekan pelaku.
“Tiba-tiba saja pelaku memukul bagian punggung korban dengan sebuah samurai dan kemudian memukul bagian kepala korban dengan sebuah balok kayu,” ungkap Rico.
Setelah memukul korban yang menyebabkan korban tersungkur ke jalan, pelaku kemudian mengambil sepeda motor merk honda Beat Street milik korban dan pergi meninggal korban dengan kondisi luka di bagian punggung dan bengkak di bagian kepala.
“Tidak terima dengan apa yang telah terjadi kepada dirinya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh dengan laporan polisi Lp/174/K/VII/2019 sek-pauh 14 Juli 2019,” jelas Kasatreskrim.
Dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan, serta dengan kerjasama unit reskrim Polsek Pauh dan Satreskrim Polresta Padang, akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah lebih kurang 7 bulan menjadi DPO.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri bisa dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” sebut Rico. (mor)