Padang, Babarito
Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tiga bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran warnet ultimate di Jalan Adinegoro, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah pada 18 Desember 2019 yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang Selasa (10/3) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pelaku di daerah Petak Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Informasi yang diterima, pelaku yang bernama Nofrizal (30), ditangkap sedang tidur di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Dimana polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku di rumahnya, langsung bergerak cepat dan pelaku pun langsung ditangkap dengan diiringi teriakan histeris dari orang tua pelaku.
Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Polresta Padang. Pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian motor dan dijual ke Padang Pariaman.
Kasat Reksrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna menjelaskan pelaku merupakan target operasi (TO) Satreskrim Polresta Padang. “Pelaku terkenal sadis ketika melakukan aksinya, ia tidak segan – segan melukai korbanya jika melawan, ” ujarnya.
Edriyan menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat akan keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor. “Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” ucapnya. (mor)