Padang, Babarito
Mapolresta Padang akhirnya menyerahkan tersangka AR (55), dalam kasus pedofilia yang membuat korban TR (12) meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (27/2). Tak hanya itu, penyidik Mapolresta Padang juga menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Padang.
Menurut Kasi Pidana Umum (pidum) ke Kejari Padang Yarnes mengatakan, bahwa saat ini tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Padang. “Untuk saat ini, AR menjadi tahanan JPU Kejari Padang setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polresta Padang kepada Kejari Padang,” kata Yarnes, Sabtu (29/2).
Ia menambahkan, setelah menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Padang, AR langsung digiring ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kecamatana Koto Tangah, Kota Padang untuk menjadi tahanan jaksa selama 20 hari pasca tahap II dilakukan.
“Selama waktu 20 hari itu, jaksa akan menyiapkan dan merampungkan penyusunan dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus pedofil yang dilakukan tersangka AR terhadap anak di bawah umur TR, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Padang. Tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Pasal 81 ayat 5 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun”.
Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82”.
Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Agustus 2019, Tim Opsnal Satreskrim Polresta akhirnya berhasil meringkus pelaku pedofil berinisial AR, yang diduga mengakibatkan korbannya terkena kanker rektum stadium 4 di Sungaipenuh, Jambi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku pun langsung menjalani pemeriksaan yang intensif di unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Infomasi yang dihimpun, pelaku digiring oleh tim Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Deny Juniansyah di Mapolresta Padang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah sampai di Mapolresta Padang, pelaku digiring ke ruang PPA Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku sudah lebih dari dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sehari-hari berjualan rakik. Pelaku kerap mengancam setelah melakukan pencabulan terhadap korban dan diberi uang supaya tidak malaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Sementara itu, korban pencabulan mengalami kanker serviks stadium empat. Korban TR, meninggal dunia di RSUP Dr M Djamil Padang, Senin (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban setelah sempat dirujuk ke salah satu rumah sakit kanker di Jakarta. (oke)