Padang, Babarito
Puluhan masyarakat Kelurahan Teluk Bayur mendatangi kantor Komnas Hak Azazi Manusia (Komnas) Sumatera Barat (Sumbar) guna mengadukan nasib yang dialaminya. Tak hanya itu, puluhan warga tersebut juga meminta ganti rugi yang dinilai tidak layak dan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan PT Pelindo II Teluk Bayur terkait polemik perluasan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Menurut Kuasa Hukum masyarakat Teluk Bayur Dr AM Mendrova, dirinya sebagai kuasa hukum melaporkan tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan pimpinan Pelindo II Teluk Bayur terhadap warga. “Dalam hal ini, pelanggaran pasal 9 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang penggusuran atau menyangkut HAM. Kita meminta kepada komisioner Komnas HAM Sumbar untuk mengusut persoalan ini,” katanya, Rabu (18/3).
Ia menambahkan, saat ini masih ada warga yang masih bertahan yang terdiri dari 14 RT/RW di Kelurahan Teluk Bayur dengan jumlah 550 KK (Kepala Keluarga). “Dengan mengklaim wilayah Teluk Bayur daerah Pelindo ini jelas, merupakan pelanggan HAM dan ini juga termasuk telah menghilangkan RT atau RW yang ada di Kelurahan Teluk Bayur. Padahal RT/ RW disini baru saja dilantik oleh lurah, artinya sama saja menghilangkan perangkat daerah disini,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tanah di kawasan tersebut merupakan tanah verponding yang dahulunya digarap oleh warga telah ratusan tahun. Mereka di sini telah turun temurun, bahkan ada empat keturunan yang tinggal di sini.
“Saya tekankan bahwa sepersen pun saya tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat. Seharusnya PT Pelindo juga mencarikan solusi yang win-win solution untuk warga yang telah menghuni kawasan Teluk Bayur puluhan tahun ini. Contohnya, mencarikan pemukiman yang layak. Bukan mengganti dengan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Umum Komnas HAM Sumbar, Mahdianur menuturkan, berdasarkan laporan yang disampaikan, masyarakat menuntut ganti rugi yang wajar berkaitan pembebasan lahan yang saat ini ditempati warga yang direncanakan akan akan dibangun oleh PT Pelindo. “Kita dari Komnas HAM Sumbar berkewajiban menerima laporan dari masyarakat, pada hari ini laporan masyarakat Teluk Bayur, berkaitan perluasan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur yang dilakukan PT Pelindo yang dirasa masyarakat tidak wajar ganti ruginya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Komnas HAM mencoba kedepannya mencari formula yang terbaik agar nanti Pelindo bisa bekerja secara optimal dan masyarakat juga merasa tidak dirugikan secara nilai-nilai kemanusiaan. “Kita butuh waktu untuk menelaah berkas-berkas tersebut serta bedah kasus terhadap laporan ini. Apakah ada dugaan maupun indikasi pelanggaran HAM terjadi. Nanti kita akan bentuk tim yang akan bekerja kesemua pihak terkait masalah ini,” tandasnya.
Tempat terpisah, Humas Pelindo II Teluk Bayur Ribut Heru Santoso mengatakan, pihaknya mempersilahkan dan pihaknya terbuka terhadap apapun yang dilakukan oleh warga. Termasuk langkah mengadukan ke Komnas HAM. “Itu haknya warga kita tidak ada menghalang-halangi. Kita tunduk saja kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa IPC atau Pelindo bisa mengeluarkan ganti rugi sesuai dengan kajian dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJJP) yang telah ditunjuk tidak bisa mengurangi ataupun menambah sepersenpun,
“Tolong dipertimbangkan lagi ganti rugi yang telah kami tawarkan. Kami menilai ganti rugi yang kami tawarkan sudah sangat wajar sesuai dengan kajian KJPP dan sesuai dengan peraturan di Kementerian Keuangan. Harapan kami persoalan ini jangan sampai dan tidak perlu sampai ke ranah Pengadilan,” tutupnya. (oke)