• Latest
  • Trending
Terbukti Bersalah : Mantan Kepsek, Satu ASN, dan Satu Penjaga Sekolah Divonis Pengadilan Tipikor

Terbukti Bersalah : Mantan Kepsek, Satu ASN, dan Satu Penjaga Sekolah Divonis Pengadilan Tipikor

03/03/2020
Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

20/01/2021
Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

13/01/2021
Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

12/01/2021
Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

12/01/2021
Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

08/01/2021
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

08/01/2021
Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

07/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Retail
Friday, January 22, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terbukti Bersalah : Mantan Kepsek, Satu ASN, dan Satu Penjaga Sekolah Divonis Pengadilan Tipikor

by Abdul Rasyid
03/03/2020
in Agam, Hukrim
0

Padang, Babarito

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada empat terdakwa korupsi. Dalam kasus penyalah gunaan kewenangan atau jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), di Madrasah Ibdidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tahun 2010 hingga 2018.

Keempat terdakwa yang divonis oleh majelis hakim, adalah mantan kepala sekolah (kepsek) Nofiardi tahun 1997 hingga 2010, mantan kepsek Nelwati tahun 2011 hingga 2014, Rustian Aparatur Sipil Negara (ASN) di MIN Gumarang, dan Ujang penjaga sekolah di MIN Gumarang, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

BACA JUGA

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa divonis berbeda-beda. Terdakwa Rustian Bin Nazarudin djatuhkan pidana dengan hukuman selama satu tahun, denda Rp 50 juta, dan subsdier satu bulan. Terdakwa Nelwati dihukum satu tahun dan terdakwa Nofriadi diputus satu tahun dan enam bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ujang divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa Ujang diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 149.182.960, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama dua bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa, tidak membantu program pemerintah, yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata Agus Komarudin didampingi dengan masing-masing hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3) malam kemaren.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1).

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Wilson Saputra bersama dengan tim, mengaku pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.

“Kami dari PH terdakwa bersama tim, pikir-pikir atas putusan ini majelis,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, yakninya Rova Yofirsta, Devitra Romiza bersam tim, juga sependapat dengan PH terdakwa.

Menanggapi hal tersebut sidang majelis hakim, memberikan waktu selama satu minggu. “Baiklah kami berikan waktu satu minggu, untuk menentukan sikap, sidang ditutup,” tegasnya.
1
Dari pantauan di lapangan, sidang dimulai dari sore dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Para pengunjung sidang, tampak memadati ruang sidang, untuk melihat proses berjalannya sidang. Selain kelurga para terdawa yang datang, juga tampak rekan-rekan para terdakwa yang datang.

Tak hanya itu, sekitar 20 orang polisi tampak berjaga di ruang sidang, guna menjaga keamanan dan kenyamanan ruang proses persidangan. Usai pembacaan vonis dari majelis hakim, para terdakwa tampak memeluk keluarganya dan berbincang-bincang. Para terdakwa akhirnya digiring ke sel pengadilan yang berada di lantai satu, selanjutnya menuju ke mobil tahanan, yang telah disiapkan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rustian bin Nazarudin dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Nelwati dan Nofriadi masing-masing divonis selama empat tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa Ujang dihukum pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Ujang jug diwajibkan membayar up, sebesar Rp 414.961.460, dan subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, bahwa pada tahun 2009 ada penerimaan PNS dari kategori honorer. Kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, menyarankan kepada terdakwa Ujang, untuk bersih-bersih sekolah, dan tidak terdaftar sebagai honorer, serta memakai ijazah saksi Yupendi, untuk dimasukan dalam database penerimaan CPNS, dari jalur honorer.

Bahwasanya saksi Yupendi tidak pernah menjadi honorer di MIN 6 Agam, karena terdakwa Ujang, tidak mempunyai ijazah SMA. Kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, (kepala MIN 6 Agam tahun 2005-2010), terdakwa Nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010-2014), terdakwa Nofiardi (kepala MIN 6 Agam tahun 2014 sampai sekarang).

Tidak pernah melakukan kewenangannya sebagai kepala sekolah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap saksi Yupendi, dan semua kepala MIN 6 Agam tersebut mengetahui yang bekerja, menandatangani absensi, amprah gaji, amprah uang makan, dan tunjangan kinerja adalah terdakwa Ujang Bin Nurut serta pada fakta persidangan, Ujang mengakui yang membuka tabungan atas nama, Yupendi dengan menggunakan foto diri ujang dan identitas. Ujang mengakui menerima uang gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja an. Yupendi, dengan hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 414 juta. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
Hukrim

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang
Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap
Hukrim

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Polresta Padang Turunkan 700 Personel Amankan Pilkada
Hukrim

2020, Kasus Kriminalitas di Padang Turun

31/12/2020

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah
  • Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
  • Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
  • Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
  • Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.