Padang, Babarito
Takut dikejar-kejar oleh debt collector karena sudah tiga bulan menunggak membayar cicilan mobil, Supardi (56) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan membuat laporan palsu di Polsek Koto Tangah bahwasanya mobilnya telah dicuri oleh orang tak di kenal.
Namun hal tersebut bagaikan senjata makan tuan bagi Supardi yang merupakan warga Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan ini. Sebab, berkat dari kelihaian pihak kepolisian, modus dari pelaku diketahui oleh polisi.
Kapolsek Koto Tangah Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Koto Tangah pada Jumat (6/3) yang lalu dan melaporkan mobil Xenia miliknya dibawa kabur oleh pencuri, dengan No laporan LP /139/A/III/2020 Sektor tangal 6 Maret 2020.
“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Supardi dicuri orang. Pelaku menunjukan bahwa mobilnya hilang di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Heru.
Namun, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu dibayar lunas atau masih kredit, tersangka menjawabnya dengan agak bertele-tele dan dengan wajah seperti orang kebingungan.
“Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Koto Tangah, disana penyidik memainkan perannya. Dengan gaya khas penyidik Reskrim akhirnya pelaku mengakui bahwa ia membuat laporan itu karena mobilnya sudah tiga bulan tidak bisa membayarnya,” jelas Heru.
Penyidik pun langsung melakukan interogasi kepada tersangka yang akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut disimpan oleh pelaku di rumah anak tirinya yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.
“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu yaitu pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Koto tangah,” pungkus. (mor)