Padang, Babarito
Polsek Padang Selatan Polresta Padang mengungkap praktik prostitusi online dengan mengamankan 12 orang remaja yang terdiri dari 6 laki-laki dan 6 perempuan.
Hal ini diketahui setelah salah satu orang tua dari 6 perempuan yang diamankan tersebut bernama FS melaporkannya ke Polsek Padang Selatan, lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah
Kapolsek Padang selatan AKP Ridwan, S.Ag., M.H. langsung merespon pengaduan tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya keberadaan anak itu diketahui di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Parak rumbio bersama 11 (sebelas) orang lainya.
Remaja yang diamankan tersebut, diduga melakukan praktek prostitusi anak dibawah umur lewat sebuah aplikasi sosial media.
Pasangan muda mudi yang terdiri dari 6 orang perempuan dan 6 orang laki-laki akhirnya diamankan ke Polresta Padang untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.I.K. melalui Paur Humas Ipda Helga, S.Tr.K membenarkan adanya dugaan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
“Saat sekarang Polisi tengah mengusut lebih dalam kasus ini, dengan meminta keterangannya,” ungkap Ipda Helga. (*/abd)