Padang, Babarito
Maraknya isu virus corona yang telah masuk ke wilayah Indonesia, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mencari dan membeli masker sebagai antisipasi menyebarnya virus tersebut. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan masker tersebut agar nantinya kembali dijual dengan menaikan harga.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Kota Padang, Polresta Padang akan melakukan pengawasan baik terhadap pabrik, distributor maupun toko-toko yang menjual masker agar tidak terjadi penimbunan dan dijual dengam harga yang tidak sesuai.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini. Nanti, kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” ujar Kapolresta Padang, Kombespol Yulmar Try Himawan, Selasa (3/3).
Yulmar tidak merinci sejumlah pihak yang diajak koordinasi. Namun, dia menjelaskan koordinasi itu dilakukan dengan tujuan mengantisipasi adanya penimbunan masker. “Kan masyarakat butuh masker, itu yang masih kita upayakan. Kita koordinasi dengan baik bersama pihak-pihak terkait,” ungkap Yulmar.
Yulmar menegaskan, polisi akan terus mengejar para pelaku yang mencoba menimbun masker. Tidak hanya itu, ia memastikan polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker.
“Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker, sehingga harga masker bisa naik hingga 100 persen,” tegas Yulmar.
Yulmar mengungkapkan, para pelaku penimbun masker nantinya bisa dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
“Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Ancaman bagi penimbun masker itu, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” sebutnya.
Meskipun demikian, Yulmar memaklumi kemungkinan terjadinya kelangkaan ini akibat di satu sisi ada kepanikan massa yang khawatir dampak dan penyebaran virus corona, dan di sisi lain produsen belum siap menambah produksinya.
“Kondisi ini secara natural dapat menopang kenaikan harga. Tetapi tidak menutup mata atas penyebab lain perilaku menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,” tukasnya. (mor)