Padang, Babarito
Pelaku pencurian yang satu ini terkenal cukup sadis. Dia selalu melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam. Kalau korbannya ada yang melawan, langsung ditikam bahkan Polsek Nanggalo merilis pelaku tersebut sudah delapan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Penjahat yang sering beraksi di tempat-tempat sunyi itu, berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Nanggalo. Ketika ditangkap pelaku mencoba melawan dan ingin melarikan diri dari sergapan polisi.
Pelaku yang bernama Teddy Syahredy (36) warga Jalan Berok Raya No 30 RT 03 RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo ditangkap Minggu (15/3) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir sungai Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Informasi yang diterima, pelaku adalah penjahat yang kejam dan tega melakukan penusukan kalau korbannya melawan. Mendapat laporan itu, Polsek Nanggalo yang dinahkodai oleh Kapolsek yang dua hari dilantik, AKP Sosmedya langsung memimpin penangkapan itu.
Dengan dipancing, bahwa akan dibeli barang hasil curiannya dengan harga mahal, polisi pun pura-pura menjadi warga sipil untuk membeli barangnya. Pancingkan itu pun dimakan oleh pelaku dengan membawa hasil curianya. Ia pun bertransaksi dengan anggota yang menyamar.
Dengan cepat AKP Somedya mantan Kasat Intel Polres Solok Kota tersebut menangkap pelaku. Ketika ditangkap, pelaku mencoba melawan dan ingin melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh Polisi yang sudah mengepung tempat tersebut.
Kapolsek Nanggalo AKP Somedya menjelaskan, pelaku mengakui bahwa sudah delapan kali ia melakukan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Nanggalo. “Pelaku ditangkap, setelah dipancing dari tempat persembuyianya. Pelaku terkenal sadis dan lincah dan suka berpindah-pindah kontrakan, ” ujar Kapolsek Nanggalo.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku mencoba melawan dan ingin melarikan diri ketika akan ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150.000 (hasil kejahatan) dan satu unit jam tangan hasil curian.
“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian diatas lima tahun penjara, ” ungkapnya. (mor)