Padang, Babarito
Berkas tersangka kasus dugaan prostitusi online berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada beberapa waktu lalu, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pekan depan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fadlul Adzmi, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan pada 9 Maret 2020.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Padang dijadwalkan Senin depan, karena masa tahanannya akan habis tanggal 13 nanti,” kata Lidya, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, tersangka berinisial H (54), dan anaknya D (30), dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 dan Pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,”tambahannya.
Dalam berita sebelumnya, berkas perkara kasus prostitusi online berkedok kos-kosan ini telah dinyatakan lengkap untuk tahap P21 oleh JPU Kejati Sumbar, minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anak terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Jumat (10/1) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30). H berperan sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi tersebut. Sementara anaknya D, berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yakni H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak ini sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu. Lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.
Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan. Sementara pelanggan melakukan eksekusi jasa prostitusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, kepolisian menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik. (oke)