Pariaman, Babarito
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kota Pariaman membuka kesempatan kepada warga Kota Pariaman untuk bisa bergabung menjadi tenaga pendamping desa berdikari tahun 2020. Hal tersebut dikatakan Kepala DPMD Kota Pariaman, Efendi Jamal usai mengikuti telekonferensi bersama Kementerian PDTT di ruang Wali Kota Pariaman, Senin (9/3).
“Kita membuka kesempatan untuk warga Kota Pariaman bergabung menjadi tenaga pendamping desa berdikari Tahun 2020. Tenaga pendamping berdikari ini akan bekerja sama dengan tenaga pendamping yang dibentuk oleh Kementerian PDTT, “ ujarnya.
Efendi menjelaskan, adapun tenaga pendamping berdikari yang dibutuhkan untuk posisi koordinator pendamping desa berdikari sebanyak 1 orang dan pendamping desa berdikari sebanyak 43 orang.
“Untuk persyaratannya secara umum yaitu usia maksimal 35 tahun, bukan pengurus LSM dan bukan anggota dan simpatisan partai, bersedia bekerja full time dan dapat bekerja sama dengan tim, mampu mengoperasikan komputer, “ tukasnya.
Pesyaratan secara khusus terang Efendi, yaitu pendidikan minimal S1 untuk koordinator pendamping desa berdikari dan D3 untuk pendamping desa berdikari. Kemudian, memiliki SIM C, bukan anggota BKM/LKM, KSM dan bukan PNS/pegawai swasta, bukan pegawai honorer kota/kabupaten.
“Pendaftaran telah dibuka hingga 13 Maret 2020. Pelamar harus mengantar langsung lamarannya ke DPMD Kota Pariaman yang beralamat di Jalan Nasri Nasar No 01 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman setiap hari kerja mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bagi peserta yang lulus test administrasi akan diumumkan di DMPM dan bisa mengikuti tes selanjutnya. Tenaga pendamping berdikari nantinya akan diberi insentif melalui dana APBDes.
“Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa. Tujuan Pendamping Desa ini sendiri ialah meningkatkan kapasitas,efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor,dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris, “ terangnya.
Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa. Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pemberdayaan suatu komunitas tidak lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping didalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan yaitu penyadaran, pengorganisasian, advokasi dan Fasilitasi.
Ia berharap dengan adanya rekrutmen kali ini, pihaknya mendapatkan pendamping berdikari yang handal, cekatan dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Serta mampu bekerja sama dengan sebaik mungkin sehingga tujuan utama Kota Pariaman tercapai dan sukses. (*/pta)