Padang, Babarito
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang untuk sementara waktu menghentikan pelayanan tatap muka bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Maret 2020.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Muji Susilawati mengatakan, penghentian pelayanan tatap muka ini dalam rangka mencegah agar penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak semakin meluas di Kota Padang. “Saat ini Kota Padang KLB kasus Covid-19, karena itu kita ingin mencegah adanya kerumunan orang. Karena hal itu akan berisiko dan sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19,” ujar Muji, Minggu (29/3).
Muji menambahkan, kendati Disdukcapil sudah menerapkan social distancing dengan mengatur tempat duduk pengunjung, tetap saja berisiko terhadap penularan Covid-19. Untuk itu, Pemko Padang melalui Disdukcapil mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil.
Kendati demikian terang Muji, bukan berarti pelayanan dihentikan. Warga masih bisa mengurus dokumen kependudukan dengan cara online melalui aplikasi http://online.disdukcapil.padang.go.id/.
“Bagi warga yang ingin mengurus surat-surat seperti akte kelahiran, kartu keluarga, suket e-KTP dan lainnya bisa mengakses link tersebut,” jelas Muji. (*/pta)