Padang, Babarito
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mamak Ranah Minang, melaporkan pengelolaan salah satu kolam pemandian di pinggiran di Kota Padang, yang berlokasi di Lubuk Minturun, Koto Tangah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (25/2) kemaren.
Dimana laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Mamak Ranah Minang, Syahrial Azis sekitar pukul 10.00 WIB, dan diterima Bagian Pelayanan Terpadu Kejari Padang.
Dalam laporannya disebutkan, keberadaan kolam renang tersebut, ada indikasi persoalan pajak dan retribusi tanda masuk. Berdasarkan data yang mereka himpun, setiap pengunjung dikenakan karcis tanda masuk berkisar Rp 20.000 per orang dan karcis tanda masuk dicetak sendiri, tanpa melibatkan dinas pendapatan daerah Kota Padang.
Pihaknya berharap, kepada pihak menindak lanjuti informasi itu ke dinas dan intansi terkait. Sebelumnya, pihaknya juga pernah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) perihal dugaan korupsi dana hibah KONI Sumbar tahun 2015.
“Kami pun siap dan bersedia memberikan informasi secara langsung, bila dipanggil menghadap atau bertemu,” katanya kepada awak media, Rabu (26/2) sore kemaren.
Sementara Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman mengatakan belum mengetahui prihal laporan tersebut. “Belum saya terima laporannya, nanti saya cek lagi,” ujarnya. (oke)