Jakarta, Babarito
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di 270 daerah, tidak terganggu dengan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan persnya, Senin (16/3).
“Tidak ada opsi penundaan pilkada,” kata Pramono.
Menurutnya, KPU sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akibat kondisi pandemi Covid-19.
“KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona. Misalnya teknis pengaturan kerja, khususnya daerah yang terjangkit virus corona,” urainya.
Selain itu, dibahas pula teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, juga bagaimana cara menjamin keselamatan dan kesehatan petugas.
“Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah Covid-19 ini,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan pada 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang, dan pemungutan suara pada 23 September.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman, menegaskan 270 daerah sudah siap menggelar Pilkada 2020. (*/ti)