Padang, Babrito
Rahmad Abdullah (22), warga Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota masih berada di RSUP M Djamil Padang dalam keadaan koma. Sebelumnya Rahmad kepergok warga sedang melakukan pencurian kotak infak. Pelaku pun langsung dihakimi oleh warga yang geram akan ulahnya.
Pelaku ditangkap warga sedang melakukan pencurian kota infak di Masjid Al Fallah Pasiah Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa pagi (17/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Sekarang pelaku masih dalam keadaan koma di ruang ICU RSUP M Djamil Padang.
Pelaku ditangkap oleh warga yang sedang ronda di kawasan Pasia Nan Tigo. Pelaku yang tidak tahu bahwa aksinya dipergok warga, malah asyik mencongkel kotak infak yang berada di dalam Masjid Al Fallah Pasiah Nan Tigo.
Melihat peristiwa itu, warga pun datang beramai-ramai mengepung pelaku yang masih berada di dalam masjid. Dengan penuh marah, ratusan warga langsung menangkap pelaku dan menghakiminya sampai pelaku babak belum dibuatnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi dari Polsek Koto Tangah langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi melihat pelaku sedang dikerumuni warga dalam keadaan babak belur. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan langsung membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Pardi (44) warga sekitar menjelaskan, masjid tersebut sudah yang kedua kalinya kehilangan kota amal. Makanya ketika warga mendapati adanya pelaku pencurian, warga pun beramai- ramai menghakimi warga.
“Untung polisi datang dan membawa pelaku dalam keadaan babak belur. Orang apa itu pak, masak kotak infak dicuri juga,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan, pada Kamis (19/3) pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar dalam keadaan babak belur. Dari RS Bhayangkara, pelaku dirujuk ke RSUP M Djamil Padang dan langsung dioperasi serta masih koma di ruang ICU Rumah Sakit tersebut.
“Identitas pelaku tidak kita temukan, barulah identitas pelaku didapat setelah Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Padang langsung datang ke rumah sakit dan mengambil sidik jari barulah disana identitas pelaku didapat,” ungkapnya.
Pelaku koma dan mengalami luka dibagian kepala, karena sempat dihajar oleh warga yang memergoki ketika pelaku sedang beraksi. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Kita berharap kepada pihak keluarga, silahkan datang ke RSUP M Djamil Padang atau ke Polsek Koto Tangah, karena keadaan pelaku masih koma setelah diajar oleh massa,” ungkapnya. (mor)