Jakarta, Babarito
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Jadi saya sendiri sampai dengan Jumat (13/3) menerima informasi terdapat 69 orang positif dan empat meninggal dunia karena Covid-19,” ujar Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3).
Merespon hal tersebut, jelas dia, Presiden Joko Widodo telah menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala BNPB akan mengkoordinasi kementerian/lembaga lintas sektor termasuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, TNI, Polri dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Semua akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warga negara Indonesia yang masih sehat agar tidak tertular penyakit. “Juga akan semaksimal mungkin untuk menyembuhkan yang telah sakit,” kata dia.
Guna melakukan hal itu, tegas dia, perlu dilakukan percepatan penanganan Covid-19 secara masif dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dengan kolaborasi baik pemerintah daerah, akademisi, peneliti khususnya dibidang virus, dunia usaha, komunitas termasuk juga para pakar dan kawan- kawan media.
Ia menjelaskan bahwa percepatan yang dilakukan adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang memberikan akses lebih luas dan mudah dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 50 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Karena virus ini sudah dikategorikan dalam pendemi gobal, maka statusnya adalah bencana,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19. (*/ti)