• Latest
  • Trending
Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah Sesuai Kebijakan Pemda

Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah Sesuai Kebijakan Pemda

28/03/2020
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Friday, February 26, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah Sesuai Kebijakan Pemda

by editor
28/03/2020
in Corona, Islam, Nasional, Pendidikan
0

Jakarta, Babarito

Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (25/03).

BACA JUGA

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

“Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelas Umar.

Aturan Kelulusan

Jika tidak ada ujian, bagaimana menentukan kelulusan? Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

“Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang Umar.

“Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa,” sambungnya.

Bagaimana dangan madrasah tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring? Umar menjelaskan beberapa ketentuan berikut:

Pertama, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

“Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas,” tegas Umar.

Belajar dari Rumah

Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah. “Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.

“Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa,” sambungnya.

“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” katanya lagi.

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.

PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

“Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid19 termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*/abd)

ShareTweetSend

Related Posts

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik
Nasional

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

14/02/2021
550 Sampel Diperiksa, Lima Orang Positif Covid-19 di Sumbar
Nasional

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

14/02/2021
Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta
Nasional

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta

11/02/2021
Ngeri, Sehari 33 Warga Agam Terinfeksi Covid-19
Nasional

Pramugari 41 Tahun Positif Corona, Sebelumnya sudah Divaksin

10/02/2021
SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat
Nasional

SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat

10/02/2021
Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual
Nasional

Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual

10/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.