Padang, Babarito
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Mara Ondak menjadi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro di Nagari Koto Kaciak Kabupaten Pasaman. Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa yaitu mantan ketua kelompok kerja (pokja) Bujang Suryadi dan mantan sekretaris Nagari Koto Kaciak Amril.
Dalam sidang tersebut, Mara Ondak mengatakan, kredit mikro di Nagari Koto Kaciak dilaksanakan pada tahun 2009. “Hakikatnya kredit mikro tersebut bertujuan untuk permodalan pertanian dan perdagangan,” katanya, saat memberikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (30/3).
Ia menambahkan, salah satu syarat untuk pencairan kredit mikro adalah harus memiliki kelompok. “Pencairan dari kredit mikro tersebut berjenjang, setelah cair baru dibagikan kepada yang kelompok pertanian,” tukasnya.
Saksi juga menerangkan, sejak adanya program kredit mikro di Koto Kaciak Kabupaten Pasaman tahun 2009, hingga kini belum dilakukan evaluasi. “Setelah ini saya bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi,” terangnya.
Majelis hakim pun memerintahkan kepada sekda, agar segera mengevaluasi. “Jadi ini kan sifatnya bergulir, secepatnya melakukan evaluasi, karena saksi-saksi yang kita periksa, ada yang telah membayar satu kali dan beberapa kali, setelah berhenti. Tolonglah ya, lagi pula ini kan sudah lama,” ujar hakim ketua sidang, Yose Ana Rosalinda.
Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sidang diketuai oleh, Yose Ana Rosalinda beranggotakan M Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga pekan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry cs, pada Kejaksaan Negeri Pasaman disebutkan, pada tahun 2009 terdapat alokasi dana kredit mikro nagari yang diperuntukkan untuk Nagari Kaciak sebesar Rp 300 juta. Dimana dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009. Selain itu dana tersebut, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.
Tak hanya itu, dana yang besaran Rp300 juta juga diperuntukkan untuk kegiatan Nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman. Namun terdakwa Bujang Suryadi yang saat itu, mantan ketua kelompok kerja (pokja) dan terdakwa Amril mantan sekretaris nagari, tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya.
Atas perintah dari terdakwa Kamisur Hadi (berkas terpisah dalam kasus yang sama dan sudah divonis pengadilan), terdakwa Amril membuat proposal fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa Bujang Suryadi dan Amril pergi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa Bujang Suryadi meminjamkan uang kepada terdakwa Kamisur Hadi. Dana yang dipinjamkan sebesar Rp3 juta, dimana dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya terdakwa Kamisur Hadi menyuruh untuk, membagi-bagikan uang tersebut, ke terdakwa Bujang Suryadi dan Amril masing-masing Rp10 juta.
Lagi-lagi uang tersebut, untuk kepentingan kedua terdakwa dan keperntingan pribadi. Sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Berdasakan temuan dan penghitungan dari Badan Pengelolan Keuangan (BPK) ditemukan, kerugian Negara sebesar Rp300 juta. Perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. JPU juga berpendapat, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (2) jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (oke)