Padang, Babarito
Pemprov Sumbar akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD tahun 2020. Pemprov akan mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk penanganan Covid 19, isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi yang akan ditempatkan pada anggaran tak terduga. Anggaran tersebut akan di alokasikan sesuai dengan kebutuhan penangangan dampak.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit dalam hasil kesimpulan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Dampak Sosial dan Ekonomi akibat Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan, Benny Warlis,MM, Kepala Bappeda dan beberapa OPD terkait bidang pembangunan ekonomi dan sosial di lingkup Sumatera Barat.
Wagub juga menyampaikan, seluruh OPD diminta untuk melakukan Refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran dalam rangka untuk menangani isu sosial dan ekonomi dampak dari penyebaran Corona Virus Deases (Covid-19).
“ Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya pelatihan, pertemuan dan perjalanan dinas yang dianggap tidak terlalu prioritas. Pelaksanaan kegiatan bazar dan pasar murah yang berada pada OPD-OPD agar disatukan dan dilaksanakan di Kantor Gubernur,” ujarnya.
Nasrul menambahkan, stok beras yang ada di Bulog hanya sebesar 2.400 ton. Dari total yang tersedia tersebut, 500 kg berasal dari dana APBD Pemprov Sumbar dan 1.900 kg merupakan stok Kabupaten/Kota.
“Dari stok yang tersedia tersebut tidak mencukupi kebutuhan 1 bulan yaitu sebesar 4.200 ton. Untuk itu perlu segera dipenuhi dan membutuhkan dana lebih kurang sebesar Rp12 miliar. Pemprov berencana untuk memenuhi kekurangan stok dimaksud. Selanjutnya, dari stock yang tersedia akan dibagikan kepada masyarakat tidak mampu oleh Dinas Pangan, bekerja sama dengan Bulog, Dinas Sosial, BPBD, Tagana dan instansi Terkait Lainnya”, ungkapnya.
Wagub mengharapkan, untuk menunda pelaksanaan tender dari kegiatan APBD yang anggarannya bisa di alokasikan untuk penangangan isu kesehatan, sosial dan ekonomi. Mendorong UMKM untuk memproduksi kebutuhan APD tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Kita perlu mendorong industri kecil dan menengah untuk tetap beroperasi dengan menerapkan standar kesehatan yang dianjurkan dan menyurati Bupati/Walikota untuk ikut mengawasi dalam rangka untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” harap Nasrul Abit.
Nasrul Abit juga harapankan Pemkab/Pemko juga melakukan perubahan APBD masing-masing terhadap penanganan Covid-19 dan dampak sosial terhadap masyarakat. (*/pta)