• Latest
  • Trending
Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Kepala BPBD Pasaman Dituntut 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Kepala BPBD Pasaman Dituntut 5 Tahun Penjara

19/03/2020
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

12/05/2022
TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

12/05/2022
Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

08/05/2022
Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

08/05/2022
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

06/05/2022
Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

06/05/2022
Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

05/05/2022
Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

04/05/2022
Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Penasaran Isi Khutbah Idul Fitri Gubernur Mahyeldi di Masjid Raya Sumbar? Ini Isi Lengkapnya

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

02/05/2022
Retail
Thursday, May 19, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Kepala BPBD Pasaman Dituntut 5 Tahun Penjara

by master
19/03/2020
in Hukrim
0

BACA JUGA

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

Padang, Babarito

Mantan kepala BPBD Pasaman, M Sayuti Pohan dan mantan bendahara BPBD Pasaman, Alias dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. Dalam sidang  kasus dugaan penyimpangan dana proyek, pasca bencana alam tahun 2016, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, M Sayuti Pohan dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar ditahan. Denda sebesar Rp200 juta, subsider satu tahun,” kata JPU Therry bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (18/3).

JPU berpendapat perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (2) jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa, telah mengungkap permasalahan terkait pekerjaan, di dinas BPBD baik dalam penyidikkan maupun dalam tuntutan,”ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Alias juga dinilai bersalah oleh JPU. Dalam sidang tersebut, terdakwa  dituntut dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, dikurangai selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar ditahan. Tak hanya itu, terdakwa Alias juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 tahun kurungan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan fakta integritas, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Terdakwa Alias memberikan keterangan berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” tambahannya.

Sedangkan pasal yang dikenakan, sama dengan terdakwa M.Sayuti Pohan. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

“Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pleidoi, untuk itu kami minta diberikan waktu,”imbuhnya.

Sidang yang diketuai oleh Fauzi Isra dengan didampingi M Takdir dan Zaleka masing-masing selaku hakim anggota mengabulkan permintaan PH terdakwa. “Baiklah sidang ini dilanjutkan kembali, tanggal 26 Maret 2020, sidang ditutup,” tegasnya.

Usai sidang, kedua terdakwa yang keluar dari ruang sidang, tampak saling berpelukkan dengan keluarga dan menangis. Usai melepaskan rasa rindu, kedua terdakwa digiring, ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan pengawalan kepolisian dan kejaksaan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, pada 8 Februari 2016, Pj Bupati Pasaman Syofyan menanda tangani surat pernyataan keadaan darurat, yang menyatakan telah terjadi banjir dibeberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat, dan Lubuk Sikaping.

Kemudian pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menanda tangani surat permohonan Dana Siap Pakai (DSP), untuk penanganan banjir dibeberapa kecamatan, di Kabupaten Pasaman. Dimana surat tersebut, ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana cq.deputi bidang penanganan darurat.

Lalu pada tanggal 13 Mei 2016, diterimalah DSD melalui rekening BPBD Pasaman pada BRI cabang, Lubuk Sikaping, sebesar Rp6.103.410.500.00 untuk 10 kegiatan. Dimana kegiatan tersebut telah disetujui oleh terdakwa M.Sayuti, yang saat itu selaku kepala BPBD Pasaman.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya menunjuk CV.Swara Mandiri, untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian saksi Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arwinsyah pengawas lapangan, membuat laporan proyek pengerjaan. Namun laporan tersebut, tidak sesuai dan dimanipulasi.

Hal ini terungkap saat tim PHO (serah terima pekerjaan), pada tanggal 4 Agustus 2016, turun kelapangan, dan dilihat perkerjaan belum dilaksanakan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp773.150.162.00.

Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019 lalu, perkara ini pernah disidangkan yang mana saat itu menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga ini adalah terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Ketiga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan.

Para terdakwa masing-masing divonis, empat tahun kurungan penjara. Dimana putusan tersebut diucapkan oleh hakim ketua sidang Yose Rizal beranggotakan M. Takdir dan Perry Desmarera. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Hukrim

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara
Hukrim

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

14/04/2022
Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita

13/04/2022
Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Hukrim

Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

12/04/2022
Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel
Hukrim

Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel

04/04/2022
Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja
Hukrim

Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja

02/04/2022

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
  • Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online
  • TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya
  • Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi
  • Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.