Padang, Babarito
Seorang buruh harian lepas warga komplek Pemda RT 004 RW 002, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di belakang Rumah Makan Jaya Indah, Bypass Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (17/2).
Pelaku yang bernama Riza Sardinal alias Rajab (29) ini ditangkap setelah korban bernama Donal Ferdinan melaporkan bahwa telah terjadi kemalingan di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Selama lebih kurang dua minggu tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pencurian tersebut yaitu tersangka Rajab.
Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah ATM BRI, kotak HP Samsung A30s, Samsung J6+, buku tabungan Bank Nagari atas nama Neliarti, serta satu buah dompet.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, bahwa tersangka mengakui melakukan aksinya bersama rekannya DT dan AG yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Opsnal.
“Tersangka Rajab ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH- Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tukas Edriyan. (mor)