Padang, Babarito
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang untuk memasang alat pemantul cahaya di kendaraannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakri mengatakan, pemasangan alat pemantul cahaya tersebut merupakan peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI No. KP. 3996/A3. 502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
“Jadi berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat itu, setiap kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya pada kendaraannya,” ujar Dian Fakri, Kamis (5/3).
Dian juga mengingatkan, alat pemantul cahaya yang dipasang tersebut, sebaiknya barang yang berkualitas dan jangan asal murah saja. Sebab, pihaknya akan melakukan razia untuk mengecek apakah alat tersebut sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami punya alat pengukurnya. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan maka akan kita suruh ganti dengan yang standar. Jadi, sebelum terjaring razia, lebih baik dibeli yang berkualitas dan sesuai standar,” pesannya.
Dian berharap, dengan dipasangnya alat pemantul cahaya ini dapat meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan, terutama di malam hari. Terlebih saat truk parkir.
Karena menurut Dian, cahaya yang dipantulkan dari alat pemantul cahaya ini bisa mengingatkan pengendara untuk lebih berhati-hati, bahwasanya ada kendaraan di depannya. Sehingga resiko tabrakan bisa dihindari.
“Kita akan terus sosialisasikan aturan pemasangan alat pemantul cahaya tersebut kepada para pemilik angkutan barang di Kota Padang,” tuturnya. (*/ti)