Padang, Babarito
Dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) Kota Padang mengalami kemacetan senilai Rp9,7 miliar hingga Februari 2020 ini. Kredit macet tersebut terjadi di 50 kelurahan di delapan kecamatan.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Padang melakukan berbagai langkah agar dana pinjaman itu bisa dikembalikan. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kabid Pengawasan Koperasi, Diskop UKM Kota Padang, Arliswandi mengatakan, bahwa dana KMK itu digulirkan pada 2008 lalu di 50 kelurahan. Masing-masing kelurahan senilai Rp300 juta, sehingga total dana KMK tersebut yaitu Rp15 miliar.
“Dinas Koperasi dan UKM Bidang Pengawasan mencari formula atau terobosan dengan melakukan validasi data ke 50 kelurahan tersebut. Dari validasi ini dapat benang merahnya, bahwa uang itu diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum masyarakat,” tukas Arliswandi.
Arliswandi menjelaskan bahwa pada tahun ini, Diskop UKM Kota Padang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Padang. Pada Februari lalu sudah ditandatangani surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan oleh Diskop dan UKM ke Kejari untuk diberikan kewenangan guna menindaklanjuti, mengusut, dan menginvestigasi penyelewengan-penyelewengan dana tersebut.
“Target kami, pada 2020 ini, dana yang macet Rp9,7 miliar itu harus masuk ke kas daerah. Sebab, dana KMK yang saat ini macet itu digunakan untuk modal Kredit Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) atau Kredit Jasa Keuangan Syariah (KJKS),” terangnya.
Arliswandi menambahkan, bahwa Kejari Padang telah menyiapkan 20 jaksa pengacara negara terkait persoalan ini. Langkah ini merupakan perdana di Kota Padang, dimana Pemko bekerja sama menggunakan jaksa pengacara negara yang selama ini dikenal dengan jaksa penuntut umum. Namun sesuai undang-undang, jaksa itu merupakan jaksa pengacara negara.
“Hal ini harus kita lakukan karena dengan menggunakan jaksa pengacara negara, insya Allah oknum-oknum masyarakat tersebut akan taat dengan cara secepatnya mengembalikan kredit atau uang-uang yang diperuntukkan untuk modal usaha dulunya, dan nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Arliswandi mengatakan, upaya yang telah dilakukan untuk menarik dana KMK tersebut yaitu telah dilakukan validasi data ke kelurahan. Dengan cara mendatangi fasilitator –fasilitator, lurah, sampai ke oknum-oknum masyarakat. Tapi kenyataannya, oknum masyarakat itu berdalih bahwa mereka tidak ada ikut atau dokumen hilang.
Meski banyak alasan terang Arliswandi, sebagai aparat pemerintah, tidak ada alasan dan uang negara itu harus dikembalikan. Sebab, sesuai Perwako Nomor 84 Tahun 2017, bahwa modal KJKS/KSPPS itu salah satunya dari transformasi dana KMK. Sehingga uang senilai Rp9,7 miliar itu akan digunakan untuk modal KJKS/KSPPS dan akan digulirkan kembali untuk masyarakat.
“Kita berharap, kepada oknum-oknum masyarakat atau kelompok yang merasa menggunakan dana yang bukan haknya, untuk segera mengembalikannya,” sebutnya.
Selain dana KMK jelas Arliswandi, ke depan, bagaimana KJKS/KSPPS yang ada di Kota Padang yang juga banyak macetnya, juga akan ditindaklanjuti. Seperti diketahui, pada 2008 di 50 kelurahan diberikan modal KMK. Setelah itu, muncul pola baru yaitu KJKS di 54 kelurahan lainnya. (pta)