Padang, Babarito
Dua sekawan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi disaat korban lengah ataupun kendaraan yang ditinggal sekejap oleh pemiliknya, berhasil dibekuk oleh jajaran unit Opsnal Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Minggu (15/3) malam.
Dua pelaku diamankan berawal disaat anggota jajaran Reskrim Polsek Luki yang melaksanakan patroli di Komplek Unand. Tiba-tiba di rumah yang ada di Komplek Unand DI/06 No 15 RT 03 RW 06 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Luki, anggota yang berpatroli mendengarkan ada teriakan dari warga setempat bahwa ada orang maling sepeda motor yang lari ke arah Pasar Bandar Buat.
Anggota yang sedang berpatroli pun langsung melakukan pengejaran dan dibantu oleh warga komplek Unand. Sesampai di depan SPBU Bandar Buat, seorang warga yang mengetahui motor yang telah dicuri melihat sepeda motor tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Luki langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Ardison (35) warga Indarung yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Polsek Luki untuk diproses sesuai hukum.
Di Polsek Luki, Ardison mengakui tidak bekerja sendiri dalam beraksi, melainkan bersama rekannya bernama Ismail (44) yang bertugas membawa motor dan memantau sepeda motor yang akan di curi. Sementara Ardison sendiri bertugas membawa sepeda motor yang berhasil di curi.
Dari keterangan tersangka Ardison tersebut, jajaran Opsnal Polsek Luki melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka kedua yang diketahui berada di Kampuang Batu Muaro, Kecamatan Padang Selatan.
Di sana, anggota melihat tersangka Ismail yang tengah duduk di sebuah warung. Anggota reskrim Polsek Luki langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ismail tersebut.
Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Tersangka langsung dibawa berikut barang bukti sepeda motor Honda beat warna merah yang digunakan tersangka untuk memantau motor yang akan dicuri ke Mapolsek Luki guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde, Selasa (17/3) membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang sebelumnya diketahui oleh masyarakat dan meneriaki keduanya maling. “Saat itu anggota sedang berpatroli, kemudian ada warga yang berteriak maling sepeda motor, sehingga anggota langsung merespon dan melakukan pengejaran terhardap pelaku,” ujar Zulkafde.
Zulkafde mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Karena setelah berhasil mengambil motor korbannya, kedua pelaku berpisah dimana satu membawa sepeda motor curian dan yang satu lagi menggunakan sepeda motor pribadi yang digunakan untuk memantau sepeda motor yang akan dicuri oleh keduanya.
“Satu ditangkap di dekat SPBU Bandar Buat setelah warga mengetahui sepeda motor yang dicuri. Dari keterangan pelaku pertama tersebut kemudian di ketahui keberadaan rekannya yang berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Padang Selatan,” ungkap Zulkafde.
Dikatakan oleh Zulkafde, keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Luki menunggu untuk proses hukum selanjutnya. “Keduanya bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu ungkapnya, BB yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario No Pol BA-3987-NP warna putih yang dicuri okeh kedua pelaku. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang merupakan alat yang digunakan oleh kedua pelaku untuk memantau motor yang akan dicuri,” sebut Zulkafde. (mor)