Padang, Babarito
Dua pelaku pencurian besi baja di PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada yang berada di Jalan Bypass Km 22 Kecamatan Koto tangah, Kota Padang dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Minggu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dua pelaku yakni Perdaus (36) serta Elvis Penelly (25) warga Kecamatan Kota Tangah ini dibekuk saat keduanya tengah berada di Jalan Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah. Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua batang besi baja serta satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkut hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP/140/B/III/2020/SPKT UNIT III 7 Maret 2020 dengan pelapor Siswanto Arif.
“Dalam laporan tersebut di sebutkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana dua buah besi baja yang berada di PT tersebut telah hilang,” ujar Rico.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal sebut Rico, pelaku pencurian mengarah kepada dua orang pelaku yang dicurigai telah masuk tanpa izin ke dalam perusahaan. Kemudian pelaku mengambil besi baja dan mengangkutnya menggunakan mobil yang telah disediakan oleh pelaku.
“Saat mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti,” tukas rico.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Rico. (mor)