Padang, Babarito
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat instruksi terkait penutupan tempat hiburan dan rekreasi di Kota Padang. Surat Instruksi Wali Kota Padang dengan Nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April 2020.
“Kita, Pemerintah Kota Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan ke depan, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020,” ujar Mahyeldi, Minggu (22/3).
Mahyeldi menjelaskan, adapun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griyat pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA/Santer Par Aqua dan game online.
“Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kita tutup sementara. Untuk itu kepada pemilik cafe, diskotik dan tempat hiburan malam untuk mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan ini,” tegas Mahyeldi.
Selama kebijakan ini diberlakukan, kata Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu. Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak bagi pengusaha yang membandel.
“Ancaman wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini,” harap Mahyeldi. (*/pta)